🐿️ Teori Pers Tanggung Jawab Sosial

Padateori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. PerseroanTerbatas juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 menjelaskan kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (Mulia, 2010). Menurutteori pers tanggung jawab sosial, kebebasan pers perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Sedangkan teori pers Libertarian, mengajarkan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan a. Mutlak b. Terbatas c. Tertutup d. Terbuka. Jawaban: a. Mutlak. 20. Berikut ini yang bukan termasuk media komunikasi modern adalah Indonesiatelah menganut sistem pers tanggung jawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat atau kepentingan umum).4 Kemerdekaan pers yang telah mendapat jaminan dalam perundang-undangan membuat pers sudah sepenuhnya diberikan legalitas dan eksistensi pers bebas yang berkenaan dengan tugas-tugas jurnalistiknya. Empatteori pers di dunia ini terdiri dari Teori Pers Authoritarian, Teori Libertarian, Teori Tanggung Jawab Sosial, dan Teori Soviet Totalitarian. 1) Teori Pers Authoritarian Teori Pers Authoritarian lahir dan dikembangkan sejak abad 16-17 di Inggris yang merupakan falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau kekuasaan mutlak dari pemerintah TeoriPers Kontemporer. TEORI SISTEM MEDIA MASSA KONTEMPORER. 1. Teori Media Pembangunan. Teori ini bertujuan untuk: • Mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, baik ekonomi, sosial, kulktural dan politik. • Mendukung usaha mengejar ketertinggalan kultural dan informasi dibanding negara-negara maju. • Mendukung demokratisasi. Teoritanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya kepada suatu prinsip bahwa kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini. Mengutiptulisan dalam satu situs (lihat di sini), setidaknya ada empat macam teori terkait pers dan hubungannya dengan kekuasaan, politik dan tanggung jawab sosial. Keempat teori tersebut adalah: Authoritarian Theory, Libertarian Theory, Social Responsibility Theory,dan Soviet-Totalitarian Theory. Teori pertama adalah teori otoritarian Namun Teori Pers Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC. 4. Teori pers tanggung jawab sosial (Social Responsibility). Secaraumum ada 4 teori pers yang dianut oleh negara-negara di dunia. Empat teori pers itu adalah otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan komunis/soviet Russian. Masing-masing teori punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 1. Otoritarian. Teori pers otoritarian lahir bersamaan dengan ditemukannya mesin cetak modern di abad implementasiteori tanggung jawab sosial pers media online kompas dalam menjaga kode etik jurnalistik di kala pandemi - universitas bakrie repository. tanggung jawab bersama (collective responsilibility) dalam hukum pidana. bab ii kajian teori tentang tanggung jawab. Menurutteori pers tanggung jawab sosial, media yang bertanggung jawab kepada masyarakat memiliki lima ciri-ciri: (1) Merasa memiliki kewajiban kepada masyarakat, (2) Melakukan pemberitaan yang benar, akurat, adil, objektif, dan relevan, (3) Tersedia nGzeUUG. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Kemerderkaan pers terjaga, bukan semata-mata karena kita berhasil membuat aturan yang menjamin kemerdekaan pers. Bukan pula karena pers mempunyai hak protes, mempunyai hak melawan upaya mengurangi kemerdekaan pers. Tidak kalah penting, ada kemauan pers untuk menggunakan kemerdekaan pers dengan penuh tanggung jawab dan disiplin!" Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL Pers pada abad ke-21 ini tentunya sangat berbeda dengan pers pada abad-abad yang lalu. Banyak terjadi perkembangan dan juga masalah yang tumbuh. Pengaruh dari teknologi informasi dan persaingan tentu sangat memberikan efek yang sangat terlihat. Kesadaran masyarakat akan kehadiran pers juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan pers UU Nomor 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan alat komunikasi massa yang melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kejurnalistikan seperti mencari, mendapatkan, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam berbagai cara seperti tulisan, suara, gambar, data dan grafik ataupun dalam bentuk media yang lainnya seperti media cetak, media elektronik dan semua jenis saluran yang sudah disediakan. Terdapat empat teori pers menurut Siebert, Peterson dan Scharmm diantaranya yaitu Teori Pers Otoriter Authoritarian TheoryMenurut teori ini, pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Teori ini lahir pada abad ke-16 di Inggris disaat masih banyaknya negara otoriter pada masa itu. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat-alat negara dan penguasa. Rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya dan tidak bisa menyampaikan opini melalui pers. Dalam teori pers ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diinginkan penguasa untuk diketahui oleh rakyat. Teori Pers Bebas Libertarian TheoryPada teori seperti ini, Pers menuntut kebebasan yang seluas-luasnya. Hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran tanpa harus dikekang oleh pihak yang berkuasa. Teori pers ini berpandangan bahwa manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak secara alamiah untuk mengejar kebenaran dan mengembangkan potensi bila diberikan kebebasan menyatakan Pers Tanggung Jawab Sosial Social ResponbilityPada teori ini, pers menjadi forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak sosial. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas pokok komunikasi massa. Pemerintah juga memiliki hak untuk mengatur jika kepentingan publik dirasa sudah mulai Pers Komunis MarxistPada teori ini, pers merupakan alat pemerintah dan harus tunduk serta melakukan yang terbaik terhadap pemerintah. Upaya yang dilakukan pers akan dianggap sebagai bentuk perlawanan apabila tidak tunduk terhadap pemerintah. Pada teori ini, pers bukan merupakan milik pribadi sehingga masyarakat memiliki hak untuk mencegah dan menghukum pers apabila dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat negara memilki jenis dan karakteristik sistem persnya masing masing. Sistem pers di suatu negara erat kaitannya dengan tujuan, latar belakang dan fungsi politik di dalam negara tersebut. Adanya ideologi suatu negara juga mempengaruhi sistem pers yang berkembang. Di negara kita, sistem pers yang dianut ialah sistem pers Pancasila. Hal ini berarti bahwa informasi yang disampaikan pers harus bertanggung jawab berdasarkan ideologi Pancasila. Sistem pers Pancasila ini secara umum memiliki karakteristik yang mirip dengan sistem pers bertanggung jawab sosial atau social responsibility. Dalam sistem pers Pancasila, pers memiliki kewajiban mempertahankan, mendukung, membela dan melaksanakan Pancasila & UUD 1945; melakukan perjuangan terhadap Amanat Penderitaan Rakyat dengan landasan ideologi Pancasila; melakukan perjuangan pada kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers; melakukan pembinaan persatuan masyarakat juga menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme; dan menyalurkan pendapat masyarakat secara konstruktif dan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial yang berarti bukan merupakan lembaga pemerintah. Sistem pers di Indonesia juga memiliki keterikatan dengan Keputusan Dewan Pers No. 79/XVI/1974 tentang kebebasan pers Indonesia. Dalam putusan ini, dijelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR, GBHN, UU Pokok Pers No. 21 th 1982, Tata nilai sosial pada masyarakat, dan kode etik profesional. Tetapi karena terjadi pergolakan politik di Indonesia pada masa orde baru, GBHN dihapus pada tahun 2000. Lihat Kebijakan Selengkapnya The purpose of writing this research is to find out how the implementation of social responsibility press theory in the coverage of Central TVRI. In this study, the author only focuses on the forms of implementation of the theory of social responsibility press which are carried out in the news. Data collection techniques used are observation, interview and documentation. The theory used in this study is the Social Responsibility Theory of the Press, and the concepts used are mass media, television, and TVRI as public service partners. From the findings, it can be concluded that there are a number of indicators that are the main principles of social responsibility that TVRI has implemented, namely accepting and fulfilling obligations to the community, providing space for the community to convey a viewpoint as a form of community control to build a better TVRI, avoid reporting which can divide unity and unity, but TVRI has so far not been able to manage its institutions independently without any political intervention because the existing regulations limit the space for TVRI. In the news that hit the public and the government TVRI could not present information that was neutral because of government factors as a form of interpretation of the country so that TVRI took a position as a media that presented news that did not become a control of power. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ISSN 2087-3352CoverAgeJournal of Strategic CommunicationVol. 9, No. 1, Hal. 2018Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas PancasilaDiterima 12 Juli 2018Disetujui 3 September 2018IMPLEMENTASI TEORI PERS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM PEMBERITAAN TVRI PUSATMADRID DE FRETES & RETOR KALIGISFakultas Ilmu Komunikasi Universitas PancasilaJln Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan 12640Email retor_awk ABSTRAK Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi teori pers tanggung jawab sosial dalam pemberitaan TVRI Pusat. Dalam penelitian ini, penulis hanya berfokus pada bentuk-bentuk implementasi teori pers tanggung jawab sosial yang dijalankan dalam pemberitaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini ada Teori Tanggung Jawab Sosial Pers, dan konsep yang digunakan adalah TVRI sebagai lembaga layanan publik. Dari temuan yang ada dapat disimpulkan ada beberapa indikator yang menjadi prinsip utama tanggung jawab sosial yang sudah dijalankan oleh TVRI sendiri yaitu menerima dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan sudut pandang sebagi bentuk kontrol masyarakat untuk membangun TVRI yang lebih baik, menghindari pemberitaan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, namun TVRI sejauh ini belum mampu untuk mengelola lembaganya secara mandiri tanpa ada intervensi politik karena aturan-aturan yang ada membatas ruang gerak TVRI. Dalam pemberitaan yang membenturkan masyarakat dan pemerintah TVRI belum bisa menyajikan informasi yang netral karena faktor pemerintah sebagai bentuk interpretasi negara sehingga TVRI mengambil posisi sebagai media yang menyajikan pemberitaan yang tidak menjadi kontrol terhadap kekuasaan. Kata Kunci Teori pers tanggung jawab sosial, lembaga layanan publik, TVRI. ABSTRACT The purpose of writing this research is to find out how the implementation of social responsibility press theory in the coverage of Central TVRI. In this study, the author only focuses on the forms of implementation of the theory of social responsibility press which are carried out in the news. Data collection techniques used are observation, interview and documentation. The theory used in this study is the Social Responsibility Theory of the Press, and the concepts used are mass media, television, and TVRI as public service partners. From the findings, it can be concluded that there are a number of indicators that are the main principles of social responsibility that TVRI has implemented, namely accepting and fulfilling obligations to the community, providing space for the community to convey a viewpoint as a form of community control to build a better TVRI, avoid reporting which can divide unity and unity, but TVRI has so far not been able to manage its institutions independently without any political intervention because the existing regulations limit the space for TVRI. In the news that hit the public and the government TVRI could not present information that was neutral because of government factors as a form of interpretation of the country so that TVRI took a position as a media that presented news that did not become a control of power. Keywords Press theory of social responsibility, the public service institutions, TVRI. Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 27PENDAHULUANMelalui program berita yang diproduksi, TVRI berupaya menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Semua itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan dalam statusnya sebagai lembaga penyiaran publik. Namun, ada beberapa hal yang cukup menyita perhatian, yaitu peristiwa yang terjadi di tahun 2013 silam tepatnya di bulan November, KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh TVRI dan sanksi yang diberikan oleh KPI berupa teguran tertulis kepada TVRI karena telah menyiarkan konvensi Partai Demokrat pada Ahad lalu. Menurut penuturan Rahmat Arifin, selaku Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Jumat, 20 September 2013 “TVRI terbukti telah melanggar asas netralitas dan independensi,” ini menjadi perhatian karena TVRI sebagai LPP dalam setiap pemberitaanya harus mengacu pada undang-undang penyiaran. Di poin tersebut mengharuskan TVRI harus bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan yang lainnya juga sempat terjadi pada salah satu program jurnalitik TVRI yang diproduksi oleh divisi Current Affairs belum lama ini mendapatkan surat teguran KPI Komisi Penyiaran Indonesia yang dilayangkan kepada TVRI Pusat pada tanggal 6 Agustus 2018, yang tertulis untuk program jurnalistik ’Indonesia Hari Ini’’ Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada program jurnalistik karena menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi obat-obat terlarang berupa sabu-sabu. Walaupun sebelumnya sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut bocor dan masih tampak/terlihat dengan jelas ditayangkan oleh stasiun TVRI, pada tanggal 19 Juli 2018 mulai pukul WIB. Akibatnya, TVRI dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 26 Ayat 2 Walaupun hanya berupa teguran tertulis namun dari peristiwa ini TVRI di anggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab pers tanggung jawab sosial perlu dilihat dalam lembaga penyiaran ini karena ditemukan kasus konvensi yang telah dijelaskan di atas, seperti yang diketahui bahwa TVRI memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan publik namun kasus yang ditemukan menggambarkan bahwa apa yang terjadi tidak sesuai dengan teori tanggung jawab sosial. Di mana seharusnya lembaga ini memberi pemberitaan yang bermanfaat kepada masyarakat dan bukan kepada kepentingan kalangan elit pers sangat dibutuhkan untuk mengawasi setiap gerak-gerik pemerintah supaya pemerintah lebih terbuka atau transparan kepada publik dan sekaligus sebagai penghubung antara pemerintah dengan publik, bisa dikatakan posisi pers di sini sebagai komunikator bagi pemerintah. Fungsi pers sebagaimana yang digambarkan yaitu sebagai jembatan ataupun sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah jika fenomena ini dihubungkan dengan realitas pers yang ada di Indonesia, maka terlihat jelas hubungan segitiga antara pers, masyarakat, dan pemerintah ini belum benar-benar menggambarkan suatu hubungan yang ideal TVRI sebagai lembaga penyiaran publik LPP tentu menjadi beban tersendiri dalam mengelolah lembaga ini, karena harus menjadi contoh bagi stasiun televisi lain, dengan menjalankan tanggungjawab yang lebih berat dalam prinisp harus menjunjung tinggi netralitas dan keberimbangan dalam memberikan setiap informasi penting bagi masyarakat bila dibandingkan dengan lembaga penyiaran PUSTAKATeori Pers Tanggung Jawab SosialKemunculan teori pers tanggung jawab sosial berawal dari pengembangan teori sebelumnya yaitu teori liberal, yang kala itu di anggap telah gagal untuk menempati janji dalam penggunaan kebebasan pers secara bertanggung jawab. Teori tanggung jawab sosial mulai dipulikasikan oleh Fred Siebert dan teman-temannya melalui buku yang berjudul ’Four Theory of The Press’’. Empat teori yang dimaksud antara lain Teori Otoriter, Teori Liberal, Teori Tanggung jawab Sosial, dan yang terakhir Teori Otoriter Sosialis Komunis. Teori tanggung jawab sosial seperti yang dibahas sebelumnya itu lahir dari rasa ketidak nyamanan terhadap kebebasan yang sangat berlebihan yang ada pada teori pers liberal. Masalah ini bermula pada abad yang ke-20, di 28 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISmana pada saat itu teori liberal sebagai pemegang kekuasaan. Namun, kekuasaan berupa kebebasan pers yang diberikan disalah gunakan dan menjadi tidak bertanggungjawab. Biasanya teori tanggung jawab sosial diterapkan di negara- negara yang menganut sistem demokrasi salah satunya adalah negara Indonesia Teori tanggung jawab sosial menganggap bahwa di dalam kebebasan mengandung yang namanya suatu tanggung jawab yang sama. Kelebihan dari teori ini yaitu masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam kebebasannya, sehingga dengan adanya kebebasan ini diharapkan dapat meminimalkan adanya keretakan dalam sebuah negara, dan setiap individu memiliki hak yang sama dengan pemerintah. Selain memiliki kelebihan, teori ini juga memiliki kelemahan yang salah satunya yaitu penyalahgunaan tanggung jawab untuk sebuah kepentingan, yang di mana pemerintah kemudian bisa menggunakan lembaga atau organisasi yang megontrol sistem penyiaran sebagai alat untuk mencapai kepentingannya AL-Ahmed,19879-20. Menurut Bittner 1989, dalam kebebasan pers yang dimiliki dalam teori ini memberikan peluang kepada pers untuk mengkritik pemerintah beserta institusinya, selain itu memiliki tanggung jawab dasar menjaga stabilitas dalam masyarakat. Bentuk dari tanggung jawab sosial pers yaitu melayani masyarakat, pemberitaan yang bertanggung jawab sosial sebagai bentuk kewajiban pemberitaan itu sendiri pada masyarakat. Mulai masuk sejak era reformasi, yang pada saat itu sistem politik di Indonesia mulai menggunakan UU no. 40 tahun 1999, maka sejak saat itulah pers di Indonesia mulai menganut teori pers tanggung jawab sosial atau kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada publik atau kepentingan umum Hutagalung, 201357Ciri-Ciri Teori Pers Tanggung Jawab SosialAdapun beberapa ciri-ciri dari teori pers tanggung jawab sosial yang menjadi prinsip utama McQuail, 2010 171-172, yaitu 1. Media mau menerima dan memenuhi kewajiban dalam Kewajiban dipenuhi dengan standar yang tinggi atau profesionalitas tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan juga Media sudah harus mandiri dalam hal mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum serta lembaga yang Media sebaiknya menghindari segala hal yang dapat menimbulkan kejahatan, kerusakan, atau ketidak tertiban umum atau penghinaan terhadap kaum minoritas etnik maupun juga Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebinekaan, dengan memberikan kesempatam untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk Masyarakat memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan profesionalitas mengutamakan kepentingan Sebagai Lembaga Layanan PublikTelevisi Republik Indonesia TVRI merupakan stasiun televisi pertama di Indonesia dan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Menurut Chris Hanretty, tujuan dari lembaga penyiaran publik yaitu menyediakan konten yang luas serta berguna secara sosial, dan sumber pendapatan pengelolaan lembaga diperoleh dari negara melalui penerimaanpajak umum atau melalui pajak siaran, yang menjadi fokus utamanya menyediakan siaran kepada masyarakat dan berada pada pos tertinggi dari penyiaran ditunjukan oleh badan negara Hanretty, 20114. TVRI memiliki tugas sebagai televisi yang mengangkat citra bangsa Indonesia di kancah nasional dan internasional, melalui penyiaran peristiwa yang berskala internasional, dan meningkatkan kehidupan masyarakat, serta menjadi alat yang dapat mempersatukan keberagaman. Itu berarti TVRI menjadi alat komunikasi pemerintah dalam menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah kepada rakyat pada waktu yang lembaga penyiaran di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial yang sama. Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah lembaga penyiaran di Indonesia tertuang dalam UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.” Kemudian, di Pasal 3 menegaskan, Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 29“Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”. Adapun Pasal 4 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.”Sebagai lembaga penyiaran publik yang dana pengelolaannya ditanggung oleh APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional yang merupakan uang rakyat, keberadaan TVRI dituntut agar lebih optimal mengimplementasi prinsip-prinsip tanggung sosial sesuai amanat undang- undang. TVRI bertugas melayani kepentingan publik, sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan yang sehat, serta media kontrol dan perekat penelitian ini, penulis hanya berfokus pada bentuk-bentuk implementasi teori pers tanggung jawab sosial yang dijalankan dalam pemberitaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini ada Teori Tanggung Jawab Sosial Pers, dan konsep yang digunakan adalah media massa, televisi, dan TVRI sebagai lemnaga layanan kualitatif cenderung bersifat deskriptif, naturalistik, dan berhubungan dengan sifat data yang murni kualitatif maka dari itu, jenis penelitian ini adalah deskriptif karena berusaha untuk memberikan gambaran/penjelasan dengan menggunakan kata-kata, serta menyajikan profil persoalan, klasifikasi jenis, atau garis besar tahapan Neuman, 201344. Peneliti juga akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan lebih rinci dari data yang ditemukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial pers yang diterapkan di lembaga penyiaran publik DAN PEMBAHASANStasiun televisi yang ditetapkan sebagai lembaga penyiaran publik jelas diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU Penyiaran, di dalam UU tersebut jugamenetapkan bahwa LPP terdiri atas TVRI dan yang diketahui bahwa LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai sebuah lembaga penyiaran TVRI bertanggung jawab penuh terhadap kepentingan publik atau TVRI sebagai Lembaga Layanan Publik berupaya untuk mengedepankan unsur informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial di dalam setiap kontennya. Oleh sebab itu, tidaklah heran jika TVRI masih menjadi stasiun televisi rujukan bagi sebagian masyarakat yang mampu memberikan pengaruh positif melalui tayangannya, karena TVRI yang tidak fokus akan rating namun lebih fokus kepada kebutuhan mengudara sampai sekarang TVRI selalu berupaya untuk menjalankan tanggungjawab sosial kepada masyarakat. Bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh TVRI dapat dilihat dari sejauh mana TVRI memandang tanggung jawab itu sebagai sesuatu hal yang sangat penting dan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seperti yang kita tahu tanggung jawab sosial ini melibatkan pers, publik, dan pemerintah di mana pemerintah membangun LPP untuk membantu menghubungkan antara masyarakat dengan mengulik kembali kisah TVRI di zaman pemerintahan Soeharto bisa dirasakan sekali bahwa TVRI belum menerima dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat. TVRI masih digunakan untuk alatnya pemerintahan setiap tayangan bahkan pemberitaannya pun masih di tujukan untuk kepentingan pemerintahan pada saat yang ditampilkan pada masa jabatan Soeharto, yaitu Laporan khusus pengumuman kabinet pembangunan V, Temu wicara Pak Harto dengan Nelayan Jakarta, Peresmian Proyek Nusa Tenggara, Soeharto Mengantar Indonesia ke Swasembada pangan. Bahkan kebijakan yang di buat oleh Soeharto pada saat itu di mana tv swasta juga diwajibkan menampilkan laporan khusus Soeharto. Ini yang menuai pro dan kontra karena saat masyarakat sedang menikmati tayangan mereka seketika akan diganti dengan tayangan laporan khusus Soeharto. Namun semenjak Soeharto, turun dari jabatannya kebijakan itu pun menghilang tv 30 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISswasta akhirnya bisa menyiarkan tayangan mereka tanpa harus ada laporan zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, salah satu contoh kasus di mana TVRI melanggar asas netralisasi dan independensi adalah ketika menayangkan konvesi partai Demokrat di tahun 2013 silam. Pada saat itu acara konvensi disiarkan dengan durasi yang cukup lama yaitu 2 jam lebih, dan pada saat itu juga TVRI tidak memberikan kesempatan yang sama kepada partai sebagai televisi publik harusnya memberikan tayangan yang menyiarkan tayangan yang bermanfaat bagi kepentingan publik. Moment di mana TVRI menyiarkan konvensi partai Demokrat selama 2 jam lebih menandakan ada beberapa pelanggaran terkait siaran publik pertama TVRI TVRI tidak memberikan tayangan yang berpihak kepada publik, tayangan TVRI di tujukan kepada kepentingan partai politik, dan dalam sisi lain TVRI berusaha untuk mencari aman tidak ingin bermasalah dengan pemerintah. Memanfaatkan kebebasan pers yang diberikan, yaitu kebebasan berkomunikasi dan berekspresi dalam memberikan informasi kepada publik melalui setiap program acara di televisi. Bahkan terterah di dalam UU 1945 pasal 28 F yang jelas menjabarkan kegiatan pers yaitu “berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Bentuk dari pengimplementasian tanggung jawab itu dilakukan dengan menerima dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Sebagai lembaga layanan publik, TVRI sudah sepatutnya menjamin kebutuhan masyarakat akan informasi terkait penyiaran berita yang objektif dan dengan kondisi-kodnisi yang ada, sulit dan tidak akan bisa menjalankan fungsi, peran dan posisinya sebagai LPP sebagai mana mestinya. Penemuan yang di dapat masih mendominasi penjelasan bahwa sejauh ini TVRI belum mampu memenuhi kewajiban dalam masih mengekor dari televisi swasta, akhirnya yang membuat isi dari siaran TVRI bisa di katakan mirip dengan televisi swasta. Tantangan terberat yang harus di lewa oleh LPP yang membuat fungsi dak berjalan efekf, yaitu adanya masalah dengan pembiayaan, SDM, serta organisasinya. Posisi dan misi TVRI semakin hari di perbesar tetapi daya dukungnya justru melemah. Pemasukan TVRI yang bersumber dari APBN juga menjadi salah satu faktor TVRI akhirnya sulit untuk memposisikan diri menjadi televisi publik sesuai dengan fungsinya Namun, TVRI masih terus berupaya melepaskan diri dari pengaruh orde baru, dan membenahi lembaganya. Berusaha menjalankan kewajibannya kepada masyarakat dengan selalu konsisten menyajikan informasi melalui program berita dan program lainnya setiap hari dengan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat. Serta berusaha menjadikan lembaga layanan publik ini sebagai televisi referensi yang mampu memberikan sumber hiburan yang sehat, sebagai media pendidikan bagi penonton atau publik diharapkan setiap informasi yang disiarkan oleh TVRI harus bisa mencerdaskan masyarakat dan tidak membuat publik bingung lewat pemberitaan informasi bohong yang beredar di sekitar lingkungan kewajiban sebagai media penyiaran publik yang harus dilakukan dengan profesionalitas mengenai informasi, kebenaran dari sebuah informasi, ketepatannya, objektivitas, dan juga keseimbangan. Pers dalam bekerja harus bebas berekspresi berani mengeluarkan pendapat tanpa ada tekanan dalam menyajikan sebuah berita yang seharusnya, pers juga perlu ketelitian, berita yang disajikan oleh pers harus bisa memberikan pencerahan dalam artian berita yang dipublikasi harus benar-benar objektif dan akuntabilitas sehingga publik mendapatkan jaminan memperoleh informasi sesuai ini TVRI mulai melakukan perbaikan. Namun, dalam melakukan perbaikan itu masih ditemukan kendala-kendala. Hal ini, yang menyebabkan upaya perbaikan itu daklah mudah. TVRI sedang berupaya melepaskan diri dari beban masa lalu. Uang yang dimiliki TVRI sudah cukup banyak, TVRI sudah harus mulai mengatur, namun sampai sekarang belum ada usaha dari TVRI untuk memperjuangkan itu dan perlu juga merubah pola pikir TVRI jika ingin lebih yang dikemukakan oleh McQuail 2010 167 bahwa tingkat kebebasan informasi yang terjadi dalam suatu negara dapat dilihat dari kebebasan untuk menyampaikan dan menyiarkan informasi, bebas dari tekanan ekonomi politik, memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperoleh informasi, bagi para penerima berita, sesuai kriteria relevan, beragam, menarik, reliabel, orisinil dan memuaskan. Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 31Namun berdasarkan penemuan, dalam melakukan tangggung jawab ini TVRI secara keakuratan berita sudah tepat, akurat, dan berimbang. Namun jika menyinggung keberimbangan yang berhubungan dengan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintahan TVRI sebagai lembaga layanan publik dianggap belum sepenuhnya menyajikan informasi yang benar-benar berimbang, posisi TVRI yang berat sebelah hal ini karena dipengaruhi oleh faktor di mana pemerintah yang menyetujui anggaran TVRI seperti yang sudah di jelaskan di dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Iwan Suhatno 2009, pada media cetak ’Harian Pekan Baru Pos’’ bagaimana pers membantu pemerintah untuk melakukan pembangunan kepada masyarakat secara merata. Pekanbaru Pos selalu menyajikan berita yang berimbang dan tidak dicampuri oleh kepentingan dari pihak mana pun benar- benar mengkritik dan memberikan hak jawab apabila dimintai. Untuk memperoleh cara profesional dalam melaksanakan tugas, setiap wartawan Pekanbaru Pos tetap berpegang teguh pada eka profesi wartawan yang mengikat yaitu kode ek jurnalis itu, wartawan menganggap profesionalisme kerja dapat dilihat dari kedisiplinan seluruh anggota pekerja pers terhadap absensi, menghadiri setiap rapat, dan juga mematuhi semua aturan yang berlaku. Wartawan Pekanbaru Pos juga benar-benar menulis fakta yang ada, dan informasi yang disampaikan memang merupakan informasi yang sebenarnya dan bukan rekayasa. Wartawan Pekanbaru Pos berpendapat bahwa menulis itu sama halnya dengan mendidik, sehingga Pekanbaru Pos itu berperan mendidik bangsa melalui tulisan, selain itu wartawan menulis berita apa adanya sesuai dengan fakta dan sesuai dengan undang-undang pers serta kode etik berdasarkan penemuan di lapangan yang menyangkut kedisiplinan tenaga kerja TVRI masih kurang disiplin, masih kurang kesadaran dalam ketepatan waktu kerja dan juga dalam melihat dari segi konten pemberitaaannya TVRI masih belum berimbang karena lebih dominan pemberitaan menyangkut kepenngan pemerintah ketimbang menjaga keseimbangan sebagai TVRI lembaga layanan publik. Dalam pemberitaan kemajuan pembangunan infrastruktur, misalnya, TVRI hanya menyajikan pencapaian pemerintah tapi tidak memberikan porsi bagi masukan atau kritik dari masyarakat terhadap proses yang dilakukan Ghasanni & Sukowati 2016 juga menjelaskan hubungan segitiga yang terjadi antara pers, masyarakat, dan pemerintah di mana pers berperan sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat namun pada kenyataan hubungan tersebut belum tercermin hubungan yang ideal mengapa demikian, karena masih terjadi kapitalisme media, masih ada intervensi politik, bahkan ada juga kedekatan wartawan dengan pejabat sehingga membuat wartawan menjadi subjektif. Ini juga yang menjadi hambatannya untuk memberikan berita yang kredibel dan dapat dipercaya. Seperti yang diketahui bahwa seharusnya ruang publik itu bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi dari pemerintah, kaum pemilik modal, kelompok kepentingan, maupun pemasang iklan di dalamnya McQuail, 2010 181.Bentuk tanggung jawab sosial dari sebuah lembaga layanan publik adalah harus mandiri dalam mengelolah lembaganya sendiri, seperti yang disampaikan oleh McQuail bahwa lembaga penyiaran publik merujuk kepada sistem yang dibentuk oleh hukum dan umumnya juga dibiayai oleh dana publik, dan diberikan keleluasan editorial dan kinerja yang mandiri 2010 196. Dari penjelasan McQuail dapat disimpulkan bahwa walaupun lembaga penyiaran publik dibangun oleh negara dan dibiayai oleh dana publik, pemerintah yang menetapkan badan pekerjanya namun negara menyerahkan sepenuhnya kepada media untuk mengelolah yang terjadi kepada lembaga penyiaran publik di Indonesia seperti TVRI dalam mengelolah lembaganya masih dapat dikatakan belum mandiri karena TVRI sejauh ini mengandalkan pendapatan dari APBN saja dan tidak mengusahakan sendiri, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan dari pemerintah yang membatasi periklanan TVRI hanya diperbolehkan memasang iklan layanan masyarakat yang di mana TVRI tidak mendapatkan bayaran dari pemasangan iklan tersebut karena dianggap sebagai tv negara. TVRI juga sangat bergantung kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah, TVRI juga harus patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah karena pemerintahlah yang menyetujui nominal anggaran untuk TVRI. TVRI belum bisa mandiri dalam arti secara keseluruhan independen, karena anggarannya masih berasal dari negara, di dalamnya pemerintah yang menyetujui anggaran, yang membuat pemerintah punya akses untuk 32 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISintervensi TVRI. Tenaga kerja TVRI mayoritasnya masih PNS dan SDM TVRI masih di bawah pengawasan Kementrian Komunikasi dan sebagai lembaga penyiaran publik bukan saja memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi namun TVRI juga harus turut terlibat dalam membangun negeri tercinta. Sesuai dengan hastag TVRI sebagai televisi pemersatu bangsa TVRI dianggap sebagai agent pembangunan dan penyeimbang penyampaian informasi kepada masyarakat. Segala upaya sudah dilakukan TVRI begitu juga dalam pemberitaan yang berusaha menghindari konten-konten yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, menimbulkan kejahatan yang dapat merugikan lembaga layanan publik, TVRI memiliki prinsip setiap kontennya dapat memberikan pencerahan serta pengetahuan bagi masyarakat. Menjalankan peran sebagai media informasi yaitu dengan memberikan informasi yang tidak berbau hoax, berita yang disajikan tidak mengandung unsur SARA, atau menjatuhkan sekelompok masyarakat. TVRI sudah menjaga posisi sebagai televisi pemersatu bangsa, namun belum bisa efektif. TVRI seharusnya muncul sebagai leader, jika mau mempersatu bangsa, yang sekarang harus muncul di layar televisi adalah bagaimana TVRI mencari aman bukan sebagai agent pemersatu. Artinya TVRI tidak ingin mengulas tentang berita-berita yang lembaga layanan publik, TVRI juga terbuka kepada masyarakat dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut mengontrol kinerja TVRI, membagikan sudut pandang mereka, ide dan gagasan yang mereka punya dengan melibatkan masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi dalam program berita jurnalisme khalayak, mengintropeksi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh TVRI selama menjalankan tugas. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas TVRI yang lebih baik, dan bermafaat juga bagi masyarakat untuk mengajarkan masyarakat lebih peka dengan lingkungan sekitar dan juga bentuk dari tanggung jawab tanggung jawab ini tidak dapat dijalankan dengan mudah karena ada kendalan yang harus dihadapai, kadang-kadang masyarakat memiliki tingkat kedewasaan yang masih kurang, sehingga menjadi hambatan untuk mencari narasumber maka dari itu harus bisa diseleksi lagi narasumber yang dirasa tepat sesuai dengan informasi yang dibutuhkan, dan juga banyak sekali beredar berita hoax sehingga TVRI harus benar-benar lebih selekf lagi memilih berita yang akan layanan publik memusatkan perhatiannya kepada kepentingan masyarakat, untuk itu masyarakat juga memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dari pers dalam arti hak-hak masyarakat dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab tidak asal-asalan sehingga masyarakat juga merasa puas dan kontrol masyarakat dalam hal ini dibenarkan untuk mengamankan kepentingan bersama, sehingga masyarakat berhak untuk melaporkan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pers dalam mempublikasikan berita kepada masyatrakat, atau mengkritik kinerja dari pers ini sebagai bentuk kerjasama yang untuk membangun kredibilitas pers yang lebih baik lagi. Secara regulasi, masyarakat dapat memantau kinerja TVRI secara langsung melalui Dewan Pengawas dan interaksi langsung melalui medium yang penelitian yang dilakukan Ghasanni & Sukowati 2016 dalam penelitannya menjelaskan dalam hal ini media massa dikontrol pemanfaatannya oleh masyarakat bahkan oleh kelompok minoritas sekalipun, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dalam rangka mengutarakan pendapatnya apabila ada sesuatu atau isu tertentu. Salah satu ciri dari tanggung jawab sosial media ini adalah bahwa media massa boleh dimiliki oleh swasta untuk mencari keuntungan, akan tetapi media massa atau pers harus berfungsi untuk kepentingan umum atau kesejahteraan umum. Apabila pers gagal melakukan fungsinya tersebut maka masyarakat berhak menuntut dan Lembaga layanan publik TVRI berupaya menjalankan tugasnya sebagai media informasi kepada masyarakat, di mana melalui tayangan-tayang TVRI disitu publik mendapatkan informasi yang berfaedah, jika melihat dari status TVRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam setiap konten TVRI bukan hanya mengandung unsur informasi namun juga terdapat unsur pendidikan juga dianggap penting untuk menambah pengetahuan publik. Diharapkan melalui pemberitaan publik juga mendapatkan pendidikan, dengan pemberitaan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga sangat membantu penonton belajar bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini juga Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 33sebagai bukti untuk media penyiaran lain bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar itu ada di berita-berita peranan sebagai lembaga layanan yang memberikan hiburan melalui konten hiburan. Bentuk hiburan itu bisa berasal dari cara orang menyampaikan sesuatu yang dapat membuat merasa terhibur untuk itu hiburan yang dimaksudkan oleh TVRI lebih kepada menampilkan seni dan budaya dengan kearifan lokal dari negara Indonesia yang ditampilkan dalam documenter, dan features. Sesuai dengan pernyataan dari Morissa bahwa hiburan itu dapat berupa segala bentuk siaran yang bertujuan untuk menghibur audien Morissan, 2009 200.Bukan itu saja fungsi media televisi sebagai media kontrol dan perekat sosial sesuai dengan TVRI sudah dirangkum sebelumnya, kesadaran akan keberadaannya sebagai stasiun televisi pemersatu bangsa membuat TVRI enggan menutup diri dari kondisi yang alami oleh bangsa ini, dengan komitmen bersama untuk membangun bangsa ini yang direalisasikan dalam siaran yang berupaya memberikan pengaruh positif, siaran yang benar-benar menjauhi masyarakat dari ancaman hoax yang beredar, atau konten-konten yang dapat menyinggung sekelompok etnis. Seperti yang diketahui bahwa tayangan memiliki pengaruh yang besar kepada khalayak, pengaruh itu bisa berdampak positif bahkan juga negatif sehingga perlu selektif dalam memberikan informasi yang tidak memberikan pengaruh buruk kepada berusaha untuk melakukan kontrol sosial dengan tidak selalu menyajikan berita-berita yang mengandung unsur kriminal, TVRI menganggap bahwa konten yang mengandung unsur kriminal tidaklah baik dapat membawa pengaruh buruk dan memberikan contoh negatif bagi penonton dan apabila berita kriminal disiarkan secara nasional dapat membentuk persepsi negara lain bahwa negara Indonesia sangatlah rawan kriminal sehingga TVRI lebih memilih untuk tidak menyajikan berita-berita kriminal setiap harinya seperti yang dilakukan oleh televisi swasta, TVRI hanya akan menampilkan berita kriminal yang bersifat nasional, selain dari pada itu kasus-kasus yang bersifat sementara tidak ditampilkan oleh Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyiaran publik yang dibangun oleh negara yang bertugas untuk membantu pembangunan bangsa, melalui setiap penyiarannya, TVRI belum mampu menjalankan tanggung jawab sosial sebagaiman fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Namun, TVRI berusaha untuk membenahi lembaga dan keluar dari pengaruh orde baru. Upaya TVRI melakukan tanggung jawab kepada masyarakat dengan selalu menjalankan fungsinya sebagai media hiburan, media informasi, media perekat sosial, dan media pendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam UU penyiaran tidak mudah. Hal ini, dikarenakan pengelolaan TVRI yang tidak maksimal, dan budaya kerja yang masih mengikuti budaya PNS yang akhirnya membuat TVRI sulit untuk bersaing dengan televisi swastaTVRI menjadi stasiun televisi rujukan bagi masyarakat yang mampu memberikan pengaruh positif melalui tayangannya dan TVRI juga tidak berfokus akan rang namun lebih fokus kepada apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. TVRI melihat secara umum hal-hal penting yang tidak diberikan oleh televisi komersial disitu TVRI hadir untuk memenuhi itu. Namun, TVRI masih belum mampu melepaskan diri dari tekanan dari ini belum terlihat upaya TVRI menerima dan menjalankan kewajiban kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawabnya secara independen, TVRI hanya fokus dengan selalu konsisten menyediakan konten-konten yang beragam dan dapat menjadi sumber hiburan yang berbicara mengenai kewajiban yang dilakukan lembaga penyiaran publik atas dasar profesionalitas sehingga dapat menjamin informasi yang siarkan, kebenaran dari sebuah informasi, ketepatannya, objektivitas, namun disela-sela itu TVRI juga harus profesional dalam mengabdi kepada masyarakat membenahi keredaksiannya harus lebih bekerja extra untuk menyajikan berita yang benar-benar berimbang dan netral tidak berpihak sehingga TVRI dapat dipercaya keinformasiannya. TVRI juga harus bersikap netral menanggapi kasus-kasus kontroversi yang menimpa jelas bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran publik adalah mampu mengelolah lembaga secara mandiri namun bertolak belakang dengan fenomena yang dialami oleh TVRI sendiri, sejauh ini TVRI masih bergantung kepada kebijakan 34 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISyang dibuat pemerintah dan APBN sebagai pendapatan mereka. Sehingga upaya TVRI dalam menyajikan konten-konten yang berkualitas dan berdaya saing masih sulit dilakukan hal ini karena kebijakan yang PUSTAKAAL-Ahmed, M. 1987.The six Normative Theories and the role of Social, Political and Economicforces in shaping Media Institutions and Content Saudi Arabia-a Case TVRI Layani Publik di antara Gelombang Media yang Parsa. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari hps// V. I., & Sukowa, P. 2016. Bentuk Hubungan Pers dengan Pemerintahan Terkait Dengan Fungsi Media sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Interaksi, Vol 1 Diakses di hp// I. 2013. Dinamika sistem pers di Indonesia. Jurnal Interaksi, Vol II Diakses di hps// C. 2011. Public Broadcasting and Political Interference. New York D.2010. McQuaill Mass Communication Theory. London Sage 2009. Manajemen Media Penyiaran Strategi Mengelola Radio & Televisi. Jakarta Kencana Prenada Media TVRI. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari hps// F., et. al. 1986. Empat Teori Pers. Jakarta Intermasa. Soerjokanto. 2003. Definisi Televisi. Jakarta PT I. 2009. Penerapan Kebebasan Pers dalam Perspekf Eka Profesi Wartawan Studi Deskripf Pada Harian Pekanbaru Pos. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Skripsi dak Tertulis untuk Program Siaran Jurnalisk “Indonesia Hari Ini” TVRI. Diakses pada 10 Agustus 2018, dari teguran tertulis-untuk-program-siaran-jurnalis di hukum, TV Swasta di biarkan. Diakses pada 12, Agustus 2018, dari hps// Penyiaran tahun 2002tentang Penyiaran. UU Pers tahun1999 tentang Pers. In the midst of the development of private television stations and online media, TVRI is not only facing challenges in reaching audiences. Various private television programs and online media that are only pursuing profit have caused a number of excess to the social environment of the audiences. This study uses the Social Responsibility Press Theory linked with TVRI’s mission as a public broadcasting institution. TVRI’s mission illustrates that efforts to fulfill social responsibility must be placed in the context of media competition. If Public TV is not watched by many people, efforts to fulfill social responsibility will not have a significant impact on society. This research aims to determine the implementation of TVRI’s mission in fulfilling the social responsibility of the press in the midst of media competition in the era of President Director Helmy Yahya 2017-2020. Using a descriptive qualitative approach and organization as the unit of analysis, this study used in-depth interview data collection techniques with a number of key informants and documentation. The results showed that the implementation of TVRI’s mission was carried out through a number of breakthroughs, from the renewal of facilities and infrastructure to human resources. However, TVRI’s efforts to fulfill social responsibility are constrained by regulatory factors and internal consolidation. Revision of Law no. 32 of 2002 is needed to reposition the supervisory board and independent financing for TVRI. Internal consolidation requires improving TVRI’s internal administrative management, developing a new organizational culture, and strengthening the field of human resource HanrettyPublic broadcasters, like the BBC and the Italian broadcaster RAI, are some of the most important media organisations in the world. Politicians are often tempted to interfere in the workings of these broadcasters and when this happens, the results are highly controversial, as both the Blair and Berlusconi governments have six Normative Theories and the role of Social, Political and Economicforces in shaping Media Institutions and Content Saudi Arabia-a Case SkristudyM Al-AhmedAL-Ahmed, M. 1987.The six Normative Theories and the role of Social, Political and Economicforces in shaping Media Institutions and Content Saudi Arabia-a Case di antara Gelombang Media yang PartisaTvri DesakanLayaniDesakan TVRI Layani Publik di antara Gelombang Media yang Partisa. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari sistem pers di IndonesiaI HutagalungHutagalung, I. 2013. Dinamika sistem pers di Indonesia. Jurnal Interaksi, Vol II Diakses di interaksi/article/view/ pada 12 Agustus 2018, dari tvriTvri SejarahSejarah TVRI. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari Televisi. Jakarta PT GramediaSoerjokantoSoerjokanto. 2003. Definisi Televisi. Jakarta PT Kebebasan Pers dalam Perspektif Etika Profesi Wartawan Studi Deskriptif Pada Harian Pekanbaru PosI SuhatnoSuhatno, I. 2009. Penerapan Kebebasan Pers dalam Perspektif Etika Profesi Wartawan Studi Deskriptif Pada Harian Pekanbaru Pos.Indonesia Hari Ini" TVRI. Diakses pada 10 Agustus 2018, dari kpiTeguran Tertulis Untuk Program SiaranJurnalistikTeguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Indonesia Hari Ini" TVRI. Diakses pada 10 Agustus 2018, dari tertulis-untuk-program-siaranjurnalistik-indonesia-hari-ini-tvri. Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schram 1956 dalam bukunya yang berjudul “The Four Theory of The Press” memunculkan empat teori yang dapat digunakan untuk menganalisa sistem media di dunia. Dalam Sunarwinadi 200618, keempat teori tersebut dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kebebasan pers diberbagai wilayah, yaitu 1. Teori Sistem Otoriter, mengatur media untuk mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah. 2. Teori Libertarian, membebaskan media dari segala pembatasan diluar dirinya untuk mencapai tujuannya sendiri. 3. Teori Tanggung Jawab Sosial, pers berfungsi untuk memberikan informasi, menghibur dan menjual. Namun, juga berkewajiban mengangkat konflik ke ranah diskusi. 4. Teori Komunis, media dimiliki oleh Negara dan berperan menjadi propogandis kolektif. Teori tanggung jawab sosial atau social responsibility of the press merupakan teori yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori libertarian. Menurut pendukung teori ini, teori libertarian terlalu mementingkan kebebasan namun tidak menyinggung tentang kewajiban menjalankan fungsi-fungsi esensial tertentu Rivers dkk, 2003 99. Menurut Rivers dan kawan-kawan, inti pemikiran dari teori ini adalah kepada masyarakat. Dalam teori tanggung jawab sosial, kebebasan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab. Media massa di Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, karena itu media massa berkewajiban menjalankan fungsi-fungsi tertentu bagi kepentingan masyarakat. Teori ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi pers sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, dengan teori ini, pers diharapkan dapat melaksanakan kontrol sosial. Sehingga pers bukan hanya milik individu yang bekerja untuk kepentingan pribadi semata. Tapi pers menjadi milik masyarakat yang melayani dan berusaha menghilangkan kesenjangan sosial yang terjadi. Itu artinya, media dan pers memiliki “hak dan tanggung jawab”. Penggunaan istilah hak dan tanggung jawab sebenarnya telah dimunculkan dalam istilah “sosial responsibility of the press” oleh Hutchins Commission 1847. Hingga akhirnya Denis McQuail 2003 juga memunculkan terminologi “media accountability. Effendy Gazali 2011 dalam artikel ilmiah berjudul “Menuntut Kelengkapan Peran Media Tidak Hanya Membawa Tapi Juga Membongkar Pencitraan”, merangkum elaborasi antara konsep responsibilitas dan akuntabilitas media. Seperti dalam tabel dibawah Tabel Elaborasi Konsep Responsibilitas Dan Akuntabilitas Media NO. Pakar, Tahun Catatan 1. Hodges, 1986 Membuat perbedaan penting antara konsep “responsibility” dan “accountability.” Responsibility mengacu pada pertanyaan “What social needs should we expect media and journalists to respond to?” Thus it has to do with defining proper conduct. Accountability menawarkan jawaban pada pertanyaan “How might society call on media and journalists to account for their fulfi llment of the responsibility given to them?” Thus it has to do with compelling proper conduct. 2. McQuail 2000 Lebih menyukai sebuah deskripsi praktis dari konsep media responsibility, dan mendefi nisikannya sebagai “obligations and expectations” that society faces regarding the media. McQuail membedakan 4 tipe responsibilitas. 1. Assigned responsibilities are obligations established by law, which the media must meet. In democratic societies, this regulation, in pursuance of the tradition of freedom of expression, is kept to a minimum. 2. Contracted responsibilities arise from self-regulated agreements between the press or broadcasters on the one hand, and society or politicians on the other hand, regarding the desired conduct of the media for example showing violent images on television. 3. Self-assigned responsibilities indicate voluntary professional commitments to maintaining ethical standards and public goals. 4. Denied responsibilities refer to the eff ort to refute accusations of irresponsibility that are thought to be undeserved or inapplicable. 3. Bardoel 2000, 2001 Masih sejalan dengan garis McQuail, ia memodifikasi sedikit tipologi McQuail ke dalam 4 Mekanisme Akuntabilitas Media. 1. Political accountability, which refers to formal regulations stipulating how broadcasting companies and newspapers shall be structured and how they shall function. 2. Market accountability or the system of supply and demand, in which the free choices of the public are given free reign and considerations of efficiency also play a role. maintaining more direct relationships with citizens, in addition to their relationship with the market and the state. 4. Professional accountability, which is linked to ethical codes and performance standards used within the media that should help counterbalancing every excessive dependence upon politics and the market. 4. McQuail 2003 mengusulkan 2 Model Akuntabilitas The liability model of accountability mainly invoked in cases where the media are believed to be capable of causing real harm to individuals, certain categories of people or the society as a whole. The answerability model of accountability implies responsiveness to the views of all who have a legitimate interest in what is published, whether as individuals aff ected or on behalf of the society. It includes a willingness to explain, defend and justify actions and general tendencies of publication or omission. Dikutip dari Gazali 2011276-278 Gazali 2011 279 kemudian mengaitkan elaborasi diatas dalam konteks komunikasi politik. Akuntabilitas Publik dan Akuntabilitas Profesional seharusnya menjadikan media juga pada saat yang sama memainkan peranan sebagai ”penganalisis atau pembongkar pencitraan kandidat maupun kebijakan”. Jika tidak, maka media dikhawatirkan kehilangan semacam rasa hubungan langsungnya dengan publik sehingga menjadi tidak sensitif. Kekahwatiran selanjutnya adalah media kemudian terjebak dalam akuntabilitas pasar. Tahun 1947, Komisi Kebebasan Pers Amerika Serikat yang diketuai oleh Robert membuat laporan yang didasari dari serangkaian tersebut. Dalam Rivers dkk 2003 Komisi tersebut menyatakan lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers, yaitu 1. Media harus menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif, dan cerdas. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat dikemukakan sebagai pendapat. Sebagai contoh, media harus dapat membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi. Namun dalam praktiknya, banyak media yang kemudian belum mampu menyajikan kebenaran. Tidak sedikit media yang hanya memberitakan suatu peristiwa tanpa berusaha menggali informasi “mengapa” peristiwa tersebut terjadi. Terkadang pula, demi melengkapi pemberitaan media menambahkan aneka komentar dan pendapat yang kadang sulit dibedakan ari beritanya sendiri. 2. Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar, dan kritik. Media berperan sebagai penyebar gagasan, yang menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama. Gagasan ini muncul karena aanya kekhawatiran akibat konsentrasi kepemilikan 3. Media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Artinya, media harus memahami kondisi semua kelompok masyarakat secara akurat, tanpa terjebak dalam stereotype. Gagasan ini didasarkan pada masyarakat dan kebebasan yang lebih mementingkan persamaan sosial daripada kebebasan personal, menghindari setiap konfik sosial, dan berusaha mensosialisasikan kepentingan dan kehendak inividu. 4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Media diharapkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat dan hal-hal yang harus diraih. Karena media adalah instrument pendidikan masyarakat sehingga media harus memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar masyarakat. 5. Media harus membuka akses penuh ke berbagai sumber informasi. Menurut komisi tersebut, masyarakat modern membutuhkan informasi lebih banyak ketimbang di masa sebelumnya. Hal ini juga untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Apapun yang disuarakan media tidak akan memuaskan semua pihak. Apalagi untuk kalangan yang kritis atau tidak setuju pada perspektif media jawab sosial sama banyaknya dengan hak. Media sudah bertanggung jawab. Masalah selanjutnya, seperti apa dan sejauh apa tanggung jawab tersebut.

teori pers tanggung jawab sosial